Sebelum kita mendaftarkan diri sebagai pengguna meteran baru pln pesan meteran pln online dan sebaiknya baca juga syarat dan ketentuan pemasangan meteran baru pln .
Sebagai pengguna listrik yang pemilik tunggal listrik tersebut adalah PLN kita sebagai pemakai juga memiliki hak-hak dalam penggunaannya.
Sebagai uraianya disebutkan dibawah ini :
* Kewajiban PLN
- Menyediakan APP (alat pembatas dan pengukur) setelah pelanggan memenuhi persyaratan penyambungan.
- Menyediakan tenaga listrik secara berkesinambungan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan ( TMP ) PLN.
- Melakukan perbaikan pada sambungan tenaga listrik atau pergantian APP apabila terjadi kerusakan.
- Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan listrik prabayar.
- Memberikan pelayanan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.
* HAK PLN
- Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan,perbaikan,pemeriksaan,perluasan atau rehabilitasi instalasi atau peralatan listrik milik pln.
- Memasuki atau melintasi tanah dan bangunan pelanggan untuk melakukan :
~ penyambungan baru atau tambah daya
~ pekerjaan pemeliharaan,perbaikan,pemeriksaan,perluasan atau rehabilitasi instalasi peralatan milik pln.
~ pemeriksaan dalam rangka penertiban tenaga listrik ( P2TL ) dan segala penyelesaianya berdasarkan undang-undang dan ketentuan P2TL yang berlaku.
HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
* Kewajiban pelanggan
- Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa oleh petugas PLN.
- Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN.
- Mengizinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik atau peralatan pendukung lainya dihalaman rumah atau bangunan pelanggan dan mengizinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lainya.
- Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu.
- Membayar tagihan susulan akibat ditemukanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pelanggan.
- Menyediakan lokasi,membayar biaya pemindahan dan ganti rugi KWH yang tidak tersalur,apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainya atas persetujuan PLN.
- Menanda tangani perjanjian jual beli tenaga listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik digedung/ persil pelanggan.
* HAK PELANGGAN
- Mendapat sambungan tenaga listrik
- Menerima pelayanan sesuai tingkat mutu pelayanan ( TMP ) yang telah ditetapkan PLN dan mendapat konpensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN.
- Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik.
Itulah hak-hak dan kewajiban antara pengguna yaitu kita pemakai dan penyalur yaitu PLN .Dengan adanya tulisan ini kita bisa tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai pengguna tenaga listrik.
Semoga bermanfaat.
Sebagai pengguna listrik yang pemilik tunggal listrik tersebut adalah PLN kita sebagai pemakai juga memiliki hak-hak dalam penggunaannya.
Sebagai uraianya disebutkan dibawah ini :
* Kewajiban PLN
- Menyediakan APP (alat pembatas dan pengukur) setelah pelanggan memenuhi persyaratan penyambungan.
- Menyediakan tenaga listrik secara berkesinambungan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan ( TMP ) PLN.
- Melakukan perbaikan pada sambungan tenaga listrik atau pergantian APP apabila terjadi kerusakan.
- Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan listrik prabayar.
- Memberikan pelayanan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.
* HAK PLN
- Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan,perbaikan,pemeriksaan,perluasan atau rehabilitasi instalasi atau peralatan listrik milik pln.
- Memasuki atau melintasi tanah dan bangunan pelanggan untuk melakukan :
~ penyambungan baru atau tambah daya
~ pekerjaan pemeliharaan,perbaikan,pemeriksaan,perluasan atau rehabilitasi instalasi peralatan milik pln.
~ pemeriksaan dalam rangka penertiban tenaga listrik ( P2TL ) dan segala penyelesaianya berdasarkan undang-undang dan ketentuan P2TL yang berlaku.
HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
* Kewajiban pelanggan
- Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa oleh petugas PLN.
- Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN.
- Mengizinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik atau peralatan pendukung lainya dihalaman rumah atau bangunan pelanggan dan mengizinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lainya.
- Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu.
- Membayar tagihan susulan akibat ditemukanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pelanggan.
- Menyediakan lokasi,membayar biaya pemindahan dan ganti rugi KWH yang tidak tersalur,apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainya atas persetujuan PLN.
- Menanda tangani perjanjian jual beli tenaga listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik digedung/ persil pelanggan.
* HAK PELANGGAN
- Mendapat sambungan tenaga listrik
- Menerima pelayanan sesuai tingkat mutu pelayanan ( TMP ) yang telah ditetapkan PLN dan mendapat konpensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN.
- Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik.
Itulah hak-hak dan kewajiban antara pengguna yaitu kita pemakai dan penyalur yaitu PLN .Dengan adanya tulisan ini kita bisa tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai pengguna tenaga listrik.
Semoga bermanfaat.
apalagi sekarang ini tarif listrik mulai naik, smoga kdepannya tarif listrik bisa turun
ReplyDelete